1.1 Latar
belakang
Lingkungan merupakan tempat untuk
melakukan aktifitas-aktifitas semua makhluk hidup. Makhluk hidup tidak
memungkinkan hidup sendiri tanpa interaksi dengan lingkungan. Interaksi yang
dilakukan terus menerus mengakibatkan
banyak perubahan-perubahan yang mempunyai efek negatif dan positif pada
lingkungan. Permasahan perubahan akan teratasi ketika makaluk hidup sadar akan
pembelajaran mengenai pengetahuan lingkungan. Pengetahuan lingkungan memiliki
banyak pokok pembahasan. Banyaknya pokok pembahasan dirangkum dalam mata
perkuliahan yaitu pengetahuan lingkungan. Didalam mata perkulliahan untuk
pemahaman lebih lanjut maka perlu pembahasan mengenai pertambangan.
Semua
pertambangan pasti ada pemanfaatan lingkungan dalam prosesnya. Proses tersebut
sering kali membuat kerusakan dilingkungan sekitar. Hal tersebut dapat dilihat
dari sekeliling pertambangan yang memiliki lingkungan tandus yang diperkirakan
katrena pencemaran lingkungan.
1.2 Tujuan penulisan
Tujuan penulisan dibuat agar pembahasn dapat terfokus dalam
apa yang akan dibahas. Tujuan penulisan untuk makalah ini adalah.
a.
Mengetahui jenis jenis pertambangan.
b.
Upaya aturan mengenai pertambangan.
1.3 Sasaran
Sasaran dilakukan agar target yang diharapkan tercapai.
Sasarang dari makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Pemahaman mengenai pertambangan.
b.
Media informasi bagi pembaca agar
dapat membuka cakrawala mengenai pentingnyaasaspertambangan.
c.
Sarana pembelajaran mengenai
hubungan peran penduduk dengan pelestarian lingkungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Jenis-jenis
pertambangan
Pertambangan adalah suatu proses menggali
cadangan bahan tambang yang berada dalam tanah (insitu) secara sistematik dan
terencana, untuk mendapatkan produk yang memiliki nilai ekonomis (berharga) dan
dapat dipasarkan. Ilmu Pertambangan adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang
meliputi pekerjaan pencarian, penyelidikan, study kelayakan, persiapan
penambangan, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan
bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Tambang terbuka (surface mining)
merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu Tambang terbuka
dan Tambang Bawah Tanah. dimana segala kegiatan atau aktivitas penambangan
dilakukan di atas atau relatif dekat permukaan bumi dan tempat kerja
berhubungan langsung dengan udara luar.
Penambangan Tertutup adalah suatu proses
pengambilan suatu jenis barang tambang dengan cara membuat sumur (penambangan
vertikal atau Shaf Mining) atau terowongan (penambangan horizontal atau Slope
Mining) ke dalam lapisan-lapisan batuan karena lokasi barang tambang jauh di
dalam perut bumi.
Tambang Bawah Tanah adalah suatu
sistem penambangan yang mengacu pada metode pengambilan bahan mineral yang
dilakukan dengan membuat terowongan menuju lokasi mineral tersebut, dimana
seluruh aktivitas penambangan dilakukan dibawah permukaan tanah dan tidak
berhubungan langsung dengan udara terbuka.
Penambangan bawah laut adalah proses
pengambilan mineral yang relatif baru dilakukan di dasar samudra. Lokasi
penambangan samudra biasanya berada di sekitar kawasan nodul polimetalik atau
celah hidrotermal aktif dan berada pada kedalaman 1.400 - 3.700 meter di bawah
permukaan laut.
Pertambangan Rakyat adalah suatu
usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a,b,c… yang dilakukan
oleh rakyat setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan dikelola
secara kecil-kecilan atau secara gotong royong dengan alat sederhana untuk mata
pencaharian sendiri.
2.2 Undang undang mengenai pertambangan
Didalam meandirikan suatu perusahaan penggalian atau
pertambangan memiliki perundang-undangan. Tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia pada umumnya dan peraturan pertambangan adalah :
1.
Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat 3 : "Bumi dan Air dan Kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
2.
TAP MPR
o Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR
RI/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004, khususnya Bab
IV Arah Kebijakan Hurup H Sumber daya Alam dan Lingkungan Hidup angka 4, yang
menyatakan: “Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang”.
o Demikian juga pada Ketentuan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001tentang Pembaruan
Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam, khususnya Pasal 6 yang menyatakan:
“Menugaskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden Republik Indonesia
untuk segera mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembaruan agraria dan
pengelolaan sumber daya alam serta mencabut,mengubah dan/atau mengganti semua
undang-undang dan peraturan pelaksanaannya yang tidak sejalan dengan dengan
Ketetapan ini.”
3.
Undang-Undang Pokok
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Peraturan/Keputusan/Instruksi
Presidan
6.
Peraturan/Keputusan/Instruksi
Menteri
7.
Peraturan Daerah. Tingkat Provinsi
dan Kabupaten sesuai kewenangannya
8.
Peraturan/Instruksi/Keputusan
Gubernur dan Bupati sesuai kewenangannya.
Pada mulanya undang-undang pokok
pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan.
Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa
Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan
lain-lainnya. Sejak February 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Sejak
saat itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan dirjen dan
peraturan daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 1967secara berangsur-angsur akan
diganti. Sampai dengan bulan Juli 2010 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang
No. 4 Tahun 2009 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009baru berupa:
2.
Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara. (telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 2004 Click here for document. )
Sedangkan peraturan pelaksanaan yang
lainnya masih mengacu kepada peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun
1967. Peraturan peraturan lama yang belum ada penggantinya masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009.Peraturan
pertambangan tersebut berlaku diseluruh wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia tetapi belum dapat berlaku secara penuh apabila Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) nya berdasarkan tata ruang yang berlaku berada di Kawasan
Hutan. Apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangannya berada di kawasan hutan maka
berlaku ketentuan tambahan yang tercantum dalam pasal 38, 50 dan 78 Undang-Undang
No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. yang bunyinya sebagai berikut :
1. Pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
1. Pasal 38 ayat 3, 4 dan 5 UU No. 41 Tahun 1999
(3) Penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri
dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta
kelestarian lingkungan.
(4) Pada kawasan hutan lindung
dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
(5) Pemberian izin pinjam pakai
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas
serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
2. Pasal 50 ayat 3 UU 41 Tahun 1999
Menyebutkan bahwa "Setiap orang
dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi
bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri; (kehutanan red)
3. Pasal 78 ayat (6)
Menyebutkan bahwa " Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (4) atau Pasal 50 ayat (3) huruf g, diancam dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah)".
Penjabaran ketentuan yang tercantum
dalam undang-undang kehutanan tersebut tertuang dalam "
Mengingat kegiatan usaha
pertambangan kalau tidak dikelola dengan baik sangat berpotensi merusak
lingkungan hidup maka kegiatan usaha pertambangan pun harus tunduk dengan
peraturan yang terkait dengan lingkungan hidup yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Peraturan Pelaksanaannya. Undang-undang ini juga relatif baru
sehingga peraturan pelaksanaannya masih yang banyak menggunakan peraturan lama
dengan catatan asal tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang baru.
Penjabaran Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 - dengan penjelasannya. Selain itu penjabarannya adalah
melalui Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Kecelakaan kerja di sektor
pertambangan sangat potensial untuk dapat terjadi. Dalam rangka pencegahannya
maka dunia pertambanganpun harus tunduk ke peraturan yang terkait dengan
keselamatan dan kesehatan kerja. Peraturan perundang undangan yang terkait
dengan keselamatan kerja di sektor pertambangan :
Apabila kegiatan usaha pertambangan
merupakan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri maka Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan
peraturan pelaksanaannya juga terkait dengan Peraturan Pertambangan.
Apabila hasil tambang akan diekspor
keluar negeri, maka peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-Dag/Per/5/2012 tentang
Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan juga harus diikuti.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar