ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun
eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung
lingkungan dapat mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak faktor
yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan
yang dapat diidentifikasi dari pengamatan di lapangan. Apalagi di era otonomi
daerah sekarang ini dimana Pemeritah Kota dan Kabupaten mempunyai kewenangan
dalam pengelolaan pembangunan di daerahnya masing-masing. Penerapan prinsip
pembangunan berkelanjutan yang meliputi prinsip keadilan, demokrasi dan
keberlanjutan merupakan satu-satunya cara demi tercapainya kesejahteraan lintas
generasi. Hal itu diamanatkan dalam definisi pembangunan berkelanjutan. Setiap
kabupaten mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan cita-cita dan agenda
utama pembangunan berkelanjutan yaitu kesejahteraan generasi sekarang dan
generasi yang akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang
berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan
generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang
harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana
memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan
pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu
lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga
lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan
lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan
pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan,
dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas
pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen
bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana
pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh,
pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan
biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber
daya keuangan yang terbatas.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan sumberdaya yang lain menentukan
aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat hidup tanpa udara dan air.
Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan
sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan sumberdaya alam banyak
ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran
udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya
tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia
itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun
eksploitasi sumberdaya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung
lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan
ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam.
“Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik
pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya
harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian ,
selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain
pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan
yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau
kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan.
Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan
menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas
lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap
mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta
Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6
kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat
penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat
edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya
tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih
memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin
tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.
Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia
usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas
lingkungan yang baik.
B. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan
dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan
tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan.
Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak
jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya
pencemaran, erosi, dan banjir.
Secara umum di masyarakat sering disebut istilah “lingkungan hidup” cukup
dengan “lingkungan saja”. Anda tentu bertanya apa sih yang dimaksud dengan
lingkungan hidup?
Lingkungan hidup adalah suatu sistem komplek yang berada di luar individu
yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan organisme.
Lingkungan hidup itu terdiri dari dua komponen yaitu komponen abiotik dan
biotik :
1) Komponen abiotik, yaitu terdiri dari
benda-benda mati seperti air, tanah, udara, cahaya, matahari dan sebagainya.
2) Komponen biotik, yaitu terdiri dari
mahkluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia.
Komponen-komponen yang ada di dalam lingkungan hidup merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan membentuk suatu sistem kehidupan yang
disebut ekosistem. Suatu ekosistem akan menjamin keberlangsungan kehidupan
apabila lingkungan itu dapat mencukupi kebutuhan minimum dari kebutuhan
organisme.Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah penting, karena
merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan.
Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang
mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu
lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan
kualitas lingkungan?
Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan
lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan
hidup manusia di suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain
dari suasana yang membuat orang betah / kerasan tinggal ditempatnya sendiri.
Berbagai keperluan hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar / fisik seperti makan
minum, perumahan sampai kebutuhan rohani / spiritual seperti pendidikan, rasa aman,
ibadah dan sebagainya.
Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya alam.
Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak zaman
dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya adalah perebutan
akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal –
balik antara Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam (baik yang dapat
diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal – balik tersebut pada akhirnya
adalah penentu laju pembangunan.
Faktor – faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan
adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas
penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi,
dan sebagainya.
Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara subur makmur dengan
kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi sumber daya
mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia sampai saat
ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju. Banyak faktor yang
kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara maju. Salah satunya
adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk dalam hal pengelolaan
potensi alam.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi,
dan budaya yaitu :
· Lingkungan biofisik
adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda – benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
· Lingkungan sosial
ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
· Lingkungan budaya adalah
segala kondisi, baik berupa materi (Benda) maupun non materi yang dihasilkan
oleh manusia melalui aktivitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat
berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi
seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Resiko Lingkungan yang Tidak Sehat
1. Penularan Penyakit Melalui Air.
Air adalah mutlak bagi kehidupan. Tetapi jika kualitas air tidak di
perhatikan, maka air dapat menjadi sumber penyebab penyakit. Air dapat
mengandung zat – zat kimia yang berbahaya untuk kehidupan, bila terdapat
pencemaran dengan berbagai sumber alam maupun sumber kehidupan manusia. Banyak
penyakit menular yang bersumber pada air. Penyakit virus dapat bersumber pada
air, seperti radang mata yang sering di dapat setelah berenang di kolam yang
kurang terpelihara. Air selain dapat menularkan penyakit secara langsung, dapat
juga menjadi tempat perindukkan berbagai macam penyakit. Berbagai serangga
memerlukan air untuk berkembang biak seperti nyamuk yang dapat menularkan
berbagai macam penyakit. Tumbuhan air juga dapat menjadi habitat dari faktor
penyakit. Keong air yang dapat memerlukan schistosomiasis dari tumbuh –
tumbuhan air itu. Tikus dan binatang lainnya yang hidup di sekitar air juga dapat
menjadi sumber penyakit manusia, seperti penyakit leptopirosis.
2. Penularan Penyakit Melalui Udara.
Penyakit dapat ditularkan dengan menghirup penyebab penyakit dalam
pernafasan. Penyakit influenza dan tuberkulosis adalah contoh – contoh yang
terinfeksi melalui udara. Pencemaran udara dengan berbagai bahan kimia dapat
menyebabkan kerusakkan langsung pada paru – paru. Selain itu dapat menyebabkan
iritasi pada paru – paru sehingga mudah terserang oleh penyakit infeksi
sekunder seperti TBC. Selain itu bahan – bahan kimia ini banyak di duga sebagai
penyebab kanker paru – paru misalnya exhaust fume kendaraan bermotor.
3. Penularan Penyakit Melalui Tanah.
Air tanah banyak mengandung penyakit, terutama jika tercemar oleh kotoran
manusia dan hewan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Penyakit tetanus
dapat terjadi jika luka kena tanah, jika tanah tercemar oleh kotoran hewan atau
manusia, yang mengandung penyebabnya yakni clostridiumtetani. Di dalam tanah
juga banyak di temukan bentuk – bentuk infeksi berbagai parasit. Cacing –
cacing perut penyebarannya melalui tanah, telornya di keluarkan dengan tinja.
Jika sampai di tanah, telor – telor itu akan tumbuh menjadi bentuk infektif
yang sudah siap untuk tumbuh di dalam badan manusia. Cara penularan dapat terjadi
jika telor – telor yang masak ini tertelan oleh makanan yang tercemar oleh
tanah yang mengandung telor tadi atau memakai tangan yang kotor.
Pasal 47
1. Setiap usaha dan / atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan
kehidupan, dan / atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan
analisis resiko lingkungan hidup.
2. Analisis resiko lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pengkajian resiko ;
b. Pengelolaan resiko ; dan / atau
c. Komunikasi resiko.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis
resiko lingkungan hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
C. Kesadaran Lingkungan
Neolaka (1991), menyatakan bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan
tergugahnya jiwa terhadap sesuatu, dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat
terlihat pada prilaku dan tindakan masing-masing individu. Hussel yang
dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar
(pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari
sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan
berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah
jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Permasalahan lingkungan hidup merupakan permasalahan komplek, yang dalam
penanggulangannya diperlukan keseriusan dan partisipasi dari seluruh
unsur-unsur yang terkait di dalamnya. Mencermati kondisi demikian diperlukan
adanya suatu pola pengaturan peranan yang tepat dan proporsional antara
unsur-unsur pelaku kebijakan lingkungan hidup, yakni antara unsur pemerintah,
pengusaha, tokoh agama, dan masyarakat. Selain daripada itu peran serta para
ilmuwan dalam menyelesaikan persoalan-persoalan riil dalam masalah lingkungan.
Peningkatan Kesadaran Lingkungan Hidup
1. Rendahnya kesadaran masya‑rakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang
tidak peduli terhadap lingkungan seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah
seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan
miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat
mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin
tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan
teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan ‑rumah
tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci,
komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong
belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau
botol plastik, dan sebagainya.
2. Tidak tegasnya pemerintah me‑laksanakan peraturan dan atau bel‑um
lengkapnya perangkat perun‑dangan.
Sering peraturan perundangan di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah
terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah
ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul. Sebagai
contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik
menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya
masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan
berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penang‑gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh
masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan ling‑kungan itu
sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas,
sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sum‑ber alam,
tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang. Sebagai
bangsa yang me‑miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri
dan melin‑dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda
ucapan terima kasih kepadaNya maupun un‑tuk kita wariskan pada anak-cucu kita.
Kita harus me‑ngacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain
agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya
bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan
serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk
bebas dari pence‑maran dan kerusakan lingkungan.
Kita juga perlu menjaga kelesta‑rian sumber alam lainnya seperti pe‑lestarian
hutan mangrove di sepan‑jang pantai yang berfungsi ganda yai‑tu untuk
mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti
monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama ma‑syarakat
dunia juga perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi
melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang
bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter‑jadinya pemanasan
global.
Terben‑tuknya common interest seluruh la‑pisan masyarakat dan mengakui
suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sis‑tem ekologis dan sistem ekonomi bu‑atan
manusia tak dapat dipandang se‑cara terpisah-pisah, tetapi harus dita‑ngani
secara terpadu. Konsep pena‑nganan lingkungan harus termasuk da‑lam konteks
pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan.
4. Peningkatan Kesadaran Ling‑kungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun
kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna
lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me‑ngenai
pentingnya peranan lingkung‑an hidup perlu terus ditingkatkan me‑lalui
penyuluhan, penerangan, pendi‑dikan, penegakan hukum disertai pemberian
rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan
hidup.
Pening‑katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara
anta‑ra lain:Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap
hidup untuk mampu memelihara keseim‑bangan antara pemenuhan ke‑pentingan
pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen‑tingan alam. Kedua, memiliki
solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me‑ngingat tindakan pribadi
berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling‑kungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam be‑bas merupakan salah satu program yang
mendekatkan generasi muda de‑ngan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan
yang serasi dan asri. Pen‑didikan lingkungan secara informal dalam keluarga
dapat dikaitkan de‑ngan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan
kewajib‑annya dalam menata rumah dan pe‑karangan.
5. Partisipasi Kelompok-kelom‑pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑daran lingkungan, mengajak parti‑sipasi
kelompok-kelompok masyara‑kat sangatlah penting termasuk tokoh-‑tokoh agama,
pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un‑tuk turut memberi
penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara‑kat serta media massa sangat
besar untuk penyebaran informasi, teruta‑ma untuk memasyarakatkan Undang‑Undang
Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari‑-hari
dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita
atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena
itu peranan or‑ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un‑tuk mendorong
kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya.
Peranan pemuda juga sangat pen‑ting sebagai generasi penerus yang akan
mewarisi lingkungan hidup yang baik. Diharapkan ma‑syarakat akan mendorong
adanya kader-kader perintis dalam lingkung‑an hidup yang lahir dari kalangan
ge‑nerasi muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan
terpeliharanya kelestarian lingkungan.
6. Penegakan Hukum dan Peranan Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling‑kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap
orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang
mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan
hidup, wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan
pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah
mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam
pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan
pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum
Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang
lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan
pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta
diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan,
menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan
D. Hubungan Lingkungan Dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang erat saling terkait dan
saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam hal ini berupa kegiatan
usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak, membutuhkan faktor
lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial sebagai unsur produksi
baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan alam menjadi pemasok
sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna memenuhi kebutuhan
manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya manusia sebagai
pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan pembangunan untuk bisa
memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur secara ekonomi. Demikian
pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan guna mendapatkan manfaat
untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan yang menghasilkan
berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat bagi
kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya. Kontradiksi
antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan
ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan secara
seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan, dan
sosial.
E. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Demi usaha mengejar pembangunan ekonomi, banyak kasus di negara yang sedang
berkembang tentang eksploitasi massal sumber daya alam (SDA). Pengelolaan
sumber daya alam memamng merupakan tanggung jawan pemerinta, namun sebagai
warga yang sadar hukum, wajib juga mengawasi jalannya pembangunan yang sedang
terjadidemi meningkatkan kemanjuan negara serta menjadi suatu sitem yang
berkelanjutan.
Pencemaran ekosistem dapat didefinisikan dengan masuknya suatu zat, energi
atau mahluk hidup kedalam lingkungan secara sengaja atau alamiah yang dapat
menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup. Perlindungan
terhadap lingkungan hidup sebagai wujud kesadaran sepenuhnya hubungan antara
pembangunan dan lingkungan hidup, sehingga sasaran utama kerjasama
internasional hendaknya memungkinkan negara-negara berkembang mencapai
pertumbunhan yang berkelanjutan secara mandiri dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut, negara berkembang harus memperoleh
harga yang lebih baik dan adil bagi matadagangan yang diperoleh dari sumber
alam tersendiri, harga mencerminkan biaya untuk mempertahankan atau
meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara berkembang harus diberi kesempatan
untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari nilai tambah yang dihasilkan
oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam
yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan
masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu
lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar
dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang
dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan Hidup Oleh Pembangunan
Kerusakan lingkungan hidup oleh pembangunan adalah berubahnya kualitas
sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan hidup dalam
meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.
Berubahnya kualitas lingkungan hidup disebabkan oleh proses alam dan
dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa bentuk kerusakan lingkungan yang
dilakukan oleh manusia diantaranya :
a. Penebangan hutan untuk keperluan
pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang tanpa memperhatikan
untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan kekurangan cadangan air.
b. Adanya urbanisasi secara besar-besaran
sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan menurunnya kualitas lingkungan
dan dapat menjadi rusak.
c. Penangkapan ikan dilaut atau sekitar
pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan peledak yang merusak
terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d. Penambangan mineral tanpa memperhatikan
kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menurut tempat lingkungan hidup yang
berubah kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran
tanah.
a. Pencemaran udara
Debu dan
gas yang keluar dari kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon monoksida dan
gas-gas lain akan mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida (CO2) dalam
uadara dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect). Effect rumah
kaca dapat meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa menyebabkan es
di kutub mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat terendam.
Terbentuknya gas beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan air hujan
akan tercemar, bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman dan
bangunan. Pestisida yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila
terkenanangin dapat menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur
tanah mengandung gas metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b. Pencemaran air
Air
sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah besar
air dengan rata-rata per orang 25 liter.
Beberapa contoh pencemaran air adalah sebagai berikut :
1). Pencemaran air tanah dangkal
Air tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur dapat tercemar karena
peristiwa yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian pupuk, pembuangan limbah
industri yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman dan penggunaan obat
pembunuh hama yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2). Pencemaran air dalam
Air tanah dalam yang biasanya digunakan untuk keperluan industri. Pada
daerah pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena intrusi (perembesan) air
laut ke daratan.
3). Pencemaran air permukaan tanah
Air sungai, danau, dan air laut dapat tercemar karena pembuangan sampah dan
limbah industri serta bocornya atau tumpahan tnker-tanker minyak ke laut.
Akibat hal ini, banyak zat-zat yang berbahaya untuk kelangsungan hidup ikan dan
tumbuhan laut.
c. Pencemaran tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat mengharuskan peningkatan produksi pertanian.
Usaha peningkatan produksi pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan
pestisida yang terkadang menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan Luas Hutan di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di Indonesia banyak hutan
hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara dunia.
Tujuh fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a. sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b. sebagai sumber devisa
c. fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang ditumbuhi oleh hutan lebat
didaerah pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d. fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada perubahan cuaca dan iklim
sebagai berikut :
1). untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk, tekanan udara
menjadi maksimum mencegah terjadinya badai karena daerah menimum menjadi
tujuan angin.
e. fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk pembentukan tanah. Daun-daun
yang gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang subur, sekaligus sebagai
pelestarian tanah.
f. sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru yang muncul ditengah
hutan karena pengaruh bentuk dan species satu dengan species lainnya.
h. ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring debu atau partikel. Pada
malam hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang beterbangan menempel pada
daun-daun basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi udara. Hutan hujan tropis
merupakan hutan yang paling besar mengubah karbondioksida (CO2) menjadi (O2)
oksigen.
BAB III
Penutup
Kesimpulan :
Karena peningkatan usaha pembangunan maka akan terjadi
pula peningkatan penggunaan sumberdaya untuk menyokong pembangunan dan
timbulnya permasalahan – permasalahan dan lingkungan hidup manusia. Dalam
pembangunan, sumberdaya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber daya
alam memberikan kebutuhan azasi bagi kehidupan. Dalam pembangunan sumber alam
tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali karena
meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa
terganggu, yang kadang – kadang bisa membahayakan kehidupan umat manusia.
Proses pembangunan mempunyai akibat – akibat yang lebih luas terhadap
lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampiingan seperti
pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif dan kualitatif, pencemaran
biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial – budaya.Oleh
karena itu,kita harus bisa mengelola proses pembangunan dengan sebaik-baiknya
,jangan sampai mengakibatkan pencemaran.Dan bisa membahayakan kelangsungan
hidup manusia nantinya.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, Peraturan Daerah Kota
Bandung No 11 Tahun 2005: Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung
Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.Bandung
Anonim, 2005. Rancangan
undang-Undang Pengelolaan Sampah, Kementrian
Lingkungan Hidup. Jakarta
Anonim, Undang-undang No 23
Tahun 1997: Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta
Anonim, 2005. Sampah Bandung
Terancam tidak terangkut: Artikel Harian Umum Pikiran Rakyat tanggal 22
Februari 2005. Bandung.
Anonim, 2007, Menanggani Sampah
Kota Bandung: Artikel Harian Sindo tanggal 31 Mei 2007. Jakarta.
Anonim, 1997,
Ringkasan Agenda 21 Indonesia (StrategiNasionaluntuk Pembangunan
Berkelanjutan), Kantor Menteri Negara LingkunganHidup, United Nations
Development Program.
Catenese, A.J.
and Sayder, J.C., 1988, Perencanaan Kota, Wahyudi (Ed.), Edisike-II, Erlangga,
Jakarta.
Sastrawijaya,
A.T., 2000, PencemaranLingkungan, Cet. II, RinekaCipta, Jakarta.
Sipardi, I,
2003, LingkunganHidupdanKelestariannya, Cet. II, Alumni, Jakarta.
Soeriaatmadja,
R.E., 1989, IlmuLingkungan, Edisike-IV, ITB, Bandung.
Suripin, 2002,
PelestarianSumberDayatanahdan Air, ANDI, Yogyakarta.
Tandjung, S.D.,
1999, PengantarIlmuLingkungan, LaboratoriumEkologi, FakultasBiologi,
UniversitasGadjahMada, Yogyakarta.